Qasim Nurseha
Dzulhadi - Masalah nâsikh mansûkh dan korelasinya dengan
Al-Qur’an merupakan hal yang masih hangat untuk dibicarakan. Pendapat seputar
konsep ini dalam ushûl al-fiqh dan ‘ulûm al-qur’ân (tafsir)
masih diselimuti oleh kontroversi. Kontroversi tentang ada tidaknya teori naskh
akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi isu yang tak kunjung berakhir. Oleh
karena itu, Muhammad Amin Suma menyatakan bahwa di antara kajian Islam tentang
hukum (fiqh – usûl fiqh), yang sampai sekarang masih
debatable dan kontroversial adalah persoalan naskh, terutama jika
dihubungkan dengan kemungkinan adanya nâsîkh-mansûkh antar ayat-ayat
Al-Qur’an.
Dengan nada yang cukup
“provokatif”, pemikir muslim asal Mesir, Gamal al-Banna menyatakan bahwa ide naskh
adalah “min akbar al-kawârits al-fikriyyah” (‘salah satu malapetaka
pemikiran terbesar’) yang menjadikan ulama salaf tergelincir dan tertipu.
Akhirnya seluruh mereka membolehkannya, bahkan mereka sampai mengatakan bahwa
itu merupakan ijma‘. Lebih dari itu, mereka menolak Imam Syafi‘i, yang
menyatakan bahwa Sunnah tidak me-naskh Al-Qur’an, berdasarkan klaim
mereka bahwa kedua-duanya –Al-Qur’an dan Sunnah– adalah wahyu. Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau menafsirkan kata al-hikmah dalam
firman Allah: (“Yu’tî al-hikmah man yasyâ’ wa man yu’ta al-hikmah
faqad ûtiya khayran katsîran”) adalah: ‘ma‘rifat nâsikh al-Qur’an wa
mansûkhihî’ (mengetahui nâsikh dan mansûkh dalam
Al-Qur’an). Secara umum, jumhur ulama telah berijma‘ bahwa naskh
itu ‘boleh’ secara akal, dan ‘terjadi’ secara pendengaran (jâ’iz ‘aqlan wa
wâqi‘ sam‘an). Dan, hanya Abu Muslim al-Ashfahânî saja yang
diriwayatkan menyatakan “boleh”, namun tidak menjadi satu realita alias tidak
terjadi.
Tulisan ini mencoba untuk
memaparkan dan mengulas naskh yang berkenaan dengan Al-Qur’an. Penulis
mencoba untuk memberikan uraian makna (pengertian) naskh, sikap para
ulama (jumhur), dan dalil-dalil yang mereka gunakan dalam mendukung adanya nasikh-mansukh
di dalam Al-Qur’an. Kemudian, penulis akan memaparkan pendapat ulama kontemporer
yang mengkritisi konsep ini. Dan terakhir, penulis mencoba untuk mengambil
sikap, sebagai sebuah konsekuensi logis dari keberpihakan-objektif (al-tahayyuz
al-mawdhû‘iy).
Konsep Naskh dalam Ilmu
Tafsir dan Ilmu Fiqh
Dalam hal ini, penulis akan mengutip
pengertian naskh dari dua cabang ilmu yang berbeda, namun sangat
berkaitan: ‘ulûm al-qur’ân dan ushûl al-fiqh. Pendapat pertama,
diwakili oleh Abu Ja‘far al-Nahhâs, Jalaluddin al-Suyûthî dan ‘Abd
al-‘Azhîm al-Zarqânî. Sedangkan, dari kelompok kedua, direpresentasikan
oleh Imam Abu Zahrah, Imam ‘Abd al-Wahhâb Khalâf dan Syeikh al-Khudharî.
Menurut Abu Ja‘far al-Nahhâs
(w. 338 H), dasar makna naskh adalah dua: Pertama, dari “nasakhat
al-syams al-zhilla”, jika matahari menghilangkan/ menghapuskan bayangan
dan menggantikannya. Padanan makna naskh ini adalah firman Allah: fayansakhu
Allâhu mâ yulqiy al-syaithânu (…lalu Allah menghilangkan apa yang
dimasukkan oleh syaitan itu) [Qs. Al-Hâjj (22): 52]. Kedua, dari
“nasakhta al-kitâba idzâ anqaltahû min nuskhatihî” (engkau me-naskh
sebuah buku jika engkau memindahkan naskahnya). Dari makna inilah dibangun
konsep nâsikh-mansûkh.
Imam al-Suyuthî merupakan
tokoh ulama yang mendukung adanya naskh-mansûkh dalam Al-Qur’an. Ia memberikan
definisi naskh sebagai berikut: (a), naskh bermakna al-izâlah
(menghapus/menghilangkan). Firman Allah: “…fayansakhu Allâhu mâ yulqiy
al-syaithânu tsumma yuhkimu Allâhu âyâtihî.” [ Qs. Al-Hâjj (22):
52] (b), naskh bermakna al-tabdîl (perubahan, pemindahan, dan pertukaran).
Firman Allah: “Wa idzâ baddalnâ âyatan makâna âyatin…” (Dan apabila Kami
letakkan suatu ayat di tempat yang lain…) [Qs. Al-Nahl (16): 101].
Ketiga, naskh bermakna al-tahwîl (pemindahan), seperti “tanâsukh
al-mawârîts”, yang bermakna pemindahan harta warisan dari satu orang kepada
orang lain. Keempat, naskh bermakna al-naql (pemindahan, pengopian,
penyalinan): dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh: nasakhta al-kitâba
idzâ naqalta mâ fîhi: mengikuti atau meniru lafaz dan tulisannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar