Total Tayangan Halaman

Kamis, 10 Desember 2015

MSI Masadepan Agama dilihat dari Antropologi dan politik; Ridwan, MA


Tugas Final

Nama                  : Ridwan                Mahasiswa PPs :   Pendidikan Islam II
Mata Kuliah        : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengasuh : Prof. Drs. Yusny Saby, MA.Phd          


1.     Apa signifikansinya mempelajari anthropologi agama? Prinsip agama yang mana yang dapat di jelaskn oleh ilmu ini. Uraikan!
2.    Dalam kajian anthropologi di pahami bahwa makhluk sejenis manusia sudah ada sejah lebih dari satu setengah juta tahun yang lalu.Ini dibuktikan dari penggalian-penggalian di beberapa lokasi di dunia ini.Bahkan "temuan" perak Man di Malaysia mengatakan 1,8juta tahun yang lalu.Bagaimana dapat anda jelaskan dengan pemahaman ulama tentang asal usul manusia yang katanya dipahami dari kitab suci, yang nampaknya baru sekitar kurang dari 10.000 tahun yang lalu. Uraikan!.
3.    Dalam memahami agama ada dimensi polotik. Jelaskan pemahaman anda tentang dimensi tersebut seirama dengan perkembangan dan "kemunduran agama".
4.    Bagaimana fenomena ekonomi dapat dikaitkan dengan kehidupan beragama, uraikan!.
5.        Coba prediksi, akan bagaimana kira-kira masa depan agama-agama di dunia. Aspek apa yang (mungkin) ditinggalkan, atau bagaimana lanjutannya? Detailkan.

Jawaban No. 1
Antropologi Agama ini mempelajari konsep-konsep/teori-teori dasar dan fungsi agama dalam kehidupan bermasyarakat: tidak hanya untuk sekedar dipahami, akan tetapi juga untuk digunakankan guna menganalisis dan memperoleh kejelasan tentang berbagai permasalahan fenomena keagamaan dalam konteks perkembangan dan perubahan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia dewasa ini. Fokus perhatian akan tertuju ke hal perkembangan kehidupan beragama, baik yang menyangkut segi perilaku yang dinamik tengah-tengah perubahan masyarakat dan budaya yang beragam latar belakang suku/ras, agama
Penelitian dan studi antropologi agama akan sangat membantu  memahami akar-akar kepelbagaian (diversity) dalam berbagai  hal : kepelbagaian dalam menginterpretasi  teks, perbedaan ritual peribadatan, model-model  kepemimpinan, perjalanan kesejarahan, perkembangan kelembagaan agama,  bagaimana pengetahuan dan ide-ide  ( gender, hak asasi manusia, kemiskinan, lingkungan)  didistribusikan  dan disebarluaskan  dalam masyarakat luas lewat organisasi sosial-keagamaan  dan  lembaga-lembaga pendidikan, bagaimana keadilan dan kesejahteraan diperbincangkan.  Akan dapat dijelaskan dan  direkonstruksi kembali bagaimana praktik keagamaan  (Local practices) pada tingkat lokal dalam keterkaitannya dengan pelbagai  macam penafsiran oleh para tokoh  (da’I, kyai, dosen, pemangku adat, tokoh agama, guru, dosen) dan pemangku kepentingan lainnya serta akibatnya  dalam  perbedaan kehidupan sosial.   Dengan bantuan pendekatan antropologi, semua kepercayaan agama  terbuka  untuk diperdebatkan dan ditransformasikan kearah yang lebih baik-humanis. Dan ketika semua aktor terlibat dalam perdebatan  dan penjelasan tersebut , maka akan membawa kepada pemahaman bahwa agama-agama  sangat  terbuka untuk kemungkinan-kemungkinan baru yang lebih kondusif untuk kesejahteraan manusia di muka bumi.
Apa yang dibicarakan diatas  menenui relevansinya dengan perkembangan terakhir studi hukum Islam dan usul fikih pada umumnya.  Adalah Jasser Auda yang membuka perspektif  baru tentang bagaimana sesungguhnya peran para jurist dan fakih dalam menentukan corak, perbedaan interpretasi  serta tingkat kedalaman  pemahaman keagamaan.
Diuraikan bahwa terjadi pergeseran pemahaman dan peran yang dimainkan oleh para fuqaha dalam setiap jaman.  Sebenarnya hal ini tidak baru, karena para fuqaha lama sudah menjelaskannya.  Yang penulis anggap baru adalah  cara menjelaskan dan perangkat keilmuan yang diikutsertakan yang berbeda dari  uraian terdahulu. Para pembaca semakin disadarkan betapa diversitas dan pluralitas pemahaman keagamaan itu adalah memang begitu adanya dan perbedaan tafsir keagamaan  adalah min lawazim al hayah. Jika realitasnya memang begitu, maka bagaimana cara para pemimpin agama menyikapi dan mengantisipasinya?.
Bagaimana agama dijelaskan oleh para guru agama, para kyai, para dosen, para tokoh dan pimpinan organisasi sosial keagamaan di era global seperti sekarang ini ? Apakah fikih aghlabiyyah (fikih mayoritas) harus berlalu pada wilayah fikih aqalliyyah (minoritas), misalnya? Ada semacam living Qur’an dan living  Sunnah atau Hadis yang berbeda dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
Pada era fikih era tradisional digambarkan bahwa peran fakih (para ahli agama) dianggap sederajat dengan Syariah, dan seolah-olah sederajat pula dengan Al-Qur’an dan al Sunnah (Prophetic tradition).Bahkan apa yang disebut Prophetic tradition pun tidak atau belum dibedakan antar berbagai klasifikasi al-Hadis . Hadis-hadis misoginik, misalnya, dijadikan satu atau sederajat dengan hadis-hadis lain. (lihat ilustrasi dalam gambar 1).
Gambar 1
Sedangkan pada era fikih  era modernitas, secara jelas sudah mulai dibedakan antara apa yang disebut Revealed Syariah, dengan Al-Qur’an dan Prophetic tradition disatu sisi dan peran Fakih di sisi yang lain. Dalam wilayah Prophetic tradition juga sudah dapat dipilah-pilah, mana Hadis yang matan nya dapat diterima dan mana yang kiranya tidak dapat diterima, sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan literacy umat manusia. Sedang Fikih (pemahaman  keagamaan Islam dan praktiknya di lapangan  oleh seorang fakih) pun sudah jelas dimana tempatnya. Dia sudah jelas berada di luar  wilayah apa yang disebut dengan Revealed Syariah. (lihat gambar 2).
Gambar 2
Sedangkan para era pemahaman fikih era postmodernitas, selain menggarisbawahi  yang ada pada era Modernitas, tetapi peran fakih jauh lebih jelas lagi perannya dalam memahami agama. Yang baru disini adalah bahwasanya pemahaman para ahli hukum agama (jurist), selain terinspirasi oleh Al-Qur’an dan al-Sunnah, tetapi dia sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh pandangan hidupnya sendiri, lingkungan yang ada disekitarnya, bahkan tingkap ilmu pengetahuan yang dimiliki umat manusia saat itu. Faktor-faktor inilah yang ikut  membentuk pandangan hidupnya. (Competent Worldview). Sedang Competent worldview nya sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan ilmu pengetahuan (Sciences), baik pengetahuan alam, sosial, budaya dan humanitas kontemporer yang mengelilinginya). Artinya penafsiran teks-teks kitab suci dan juga al-sunnah dan al-hadis  sangat bersifat lokal. Yaitu lokal dalam arti ditentukan oleh tingkat penguasaan ilmu pengathuan sang jurist itu sendiri. Dan Fikih tidak bisa tidak adalah sangat ditentukan oleh kondisi lokal (sosial, politik, budaya, ekonomi),  ilmu pengetahuan yang dikuasi oleh para ahli hukum agama (jurist) tersebut.   (Lihat gambar 3).



Gambar 3
Dan sangat dimungkinkan munculnya diversifikasi dan kepelbagaian  interpretasi dalam beragama.  Dalam tingkat terakhir ini, menurut hemat penulis, pendekatan antropologi agama dapat membantu dan bahkan  bekerjasama dengan studi Islam untuk menjelaskan dan melerai berbagai isu yang sulit dipecahkan atau dijelaskan dengan hanya menggunakan salah satu pendekatan saja , apalagi pendekatan kekuasaan, pendekatan mayoritas – minoritas, tanpa mengaitkan dan mempertautkan antara  Fikih dan Usulnya dengan antropologi agama.

Jawaban No. 2
Berbicara mengenai cultural evolution atau evolusi budaya, kita akan berhadapan dengan dua istilah yaitu evolusi dan budaya. Evolusi sendiri merupakan terminologi yang berasal dari biologi, yang menggambarkan fenomena asal usul adanya variasi spesies dan bagaimana manusia kemudian menjadi makhluk yang paling dominan di dunia saat ini. Evolusi merupakan suatu fenomena yang telah lama dikenal dalam bidang biologi. Fenomena yang berupaya dijawabnya tentunya adalah variasi dalam spesies dan juga dinamika variasi tersebut dari waktu ke waktu yang didapatinya melalui berbagai penemuan fosil. Ada 2 hal yang menentukan dinamilka yang terjadi dalam evolusi, yaitu variasi melalui mutasi yang bersifat random dan kekuatan seleksi.
Sebagaimana kita tahu bahwa teori evolusi Darwin mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak khususnya bidang Agama. Franz Dahler mencoba melakukan penelitian untuk mencari jalan keluar atas permasalahan diatas. Dahler mencoba menguji kesahihan dari teori evolusi tanpa mengesampingkan doktrin suci agama. Aneka temuan fosil purbakala ada sesuatu yang diyakini sebagai jejak manusia primitive. Penyelidikan manusia menurut Dahler merupakan petualangan yang sangat menegangkan. Fosil pertama ditemukan di lembah Neandertal, Jerman tahun 1856. Lalu Eugene Dubois menemukan fosil yang lebih tua umurnya dari Neandertal di Trinil, Jawa Tengah. Penelitian terus dilakukan hingga sebuah misteri terpecahkan. Sampai pada Tahun 1944 di Afrika Timur ditemukan 2000 fosil Hominid (leluhur manusia). Para sarjana beranggapan bahwa manusia pertama adalah berasal dari afrika atau yang kita kenal sebagai teori Out Of Africa Theory yang secara telak mematahkan teori Multiregional.
Teori ini berdasarkan penelusuran genetik populasi manusia menggunakan biologi molekulen yang memastikan bahwa manusia modern berevolusi dari benua Afrika. Manusia modern tidak mendapatkan kontnibusi genetik dari hominid-hominid pendahulunya seperti hominid Eropa (Neanderthal) maupun hominid Asia baik yang fosilnya ditemukan di Peking maupun di Jawa. Teoni ini dipublikasikan di jurnal Science, yang salah seorang penulisnya adalah Prof. Sangkot Marzuki. Penelitian ini mengambil sampel DNA 12.127 orang pnia dari 163 populasi. Fokus penelitian ini adalah 3 marka genetik kromosom Y (YAP, M89, M 130) yang diturunkan secara paternal. Ketiga marka tersebut diturunkan dari lokus M 168 yang dimiliki oleh semua populasi manusia modern di luar Afrika, sehingga marka ini menunjukkan pertanda migrasi besar-besaran dari Afrika yang terjadi puluhan ribu tahun yang lalu. Prof. Sangkot menyatakan “Jika terdapat individu yang tidak menunjukkan satu dari ketiga marka tersebut, maka kontribusi hominid lokal menjadi mungkin, tetapi semua sampel menunjukkan marka tersebut, sehingga simpulannya semua manusia modern berasal dari Afrika”. Jadi secara genetik terbukti bahwa manusia-manusia purba seperti Neanderthal, Peking maupun manusia Jawa telah terputus, tidak sempat berevolusi dan digantikan manusia modern (Homo sapiens sapiens).


Jawaban No. 3
Dengan melemahnya kekuatan politik dan militer Islam maka lahirlah babak baru dalam sejarah Dunia Islam, yaitu babak penjajahan Barat terhadap Dunia Islam, sebagaicounter gerakan Dunia Islam yang terwujud dalam gerakan sporadis dari setiap wilayah yang dijajah karena ingin merdeka, sebab kekuatan integratif maupun kordinatif yang mempersatukan Islam sudah tidak mendapat legitimasi dari masyarakat Islam. Sementara itu, masa depan Islam bertumpu pada sejauh mana kekuatan Islam melakukan perlawanan, kendati bersifat lokal.
India ketika berada pada masa pemerintahan Mughal adalah negeri yang kaya dengan hasil pertanian. Hal itu mengundang Eropa, yang sedang mengalami kemajuan berdagang kesana. Awal abad ke-17, Inggris dan Belanda mulai menginjakkan kaki di India. Tahun 1611 M, Inggris mendapat izin menanamkan modal, dan tahun 1617 M Belanda mendapat izin yang sama. Akhirnya, pada tahun 1899 M kesultanan Muslim Baluchistan jatuh di bawah kekuasaan India-Inggris, yang memang sebelumnya telah diincarnya.
Asia Tenggara, negeri tempat Islam baru mulai berkembang, merupakan daerah rempah - rempah terkenal pada masa itu dan menjadi ajang perebutan negara-negara Eropa. Kekuatan Eropa malah lebih awal menancapkan kekuasaannya di negeri ini. Hal ini dimungkinkan karena dibandingkan dengan Mughal, kerajaan - kerajaan Islam di Asia Tenggara lebih lemah sehingga dengan mudah dapat ditaklukkan.
Kerajaan Islam Malaka yang berdiri pada awal abad ke-15 M di Semenanjung Malaya yang strategis dan merupakan kerajaan Islam kedua di Asia Tenggara setelah Samudera Pasai, di taklukkan Portugis tahun 1511 M. Pada tahun 1521 M, Spanyol datang ke Maluku dengan tujuan dagang. Spanyol berhasil menguasai Filipina, termasuk di dalamnya beberapa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Manguindanao, Kesultanan Buayan, dan Kesultanan Sulu. Bahkan, Abad ke-19 M, Inggris menguasai seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Sebagaimana di India, di Asia Tenggara kekuasaan politik negara-negara Eropa berlanjut terus sampai pertengahan abad ke-20 M, ketika negeri - negeri tersebut memerdekakan diri dari kekuasaan asing. Ekspansi Barat ke Timur Tengah di mulai ketika Kerajaan Usmani mengalami kemunduran sementara Barat mengalami kemajuan di segala bidang, seperti perdagangan, ekonomi, industri perang dan teknologi militer. Meskipun demikian, nama besar Turki Usmani masih disegani oleh Eropa Barat sehingga mereka tidak melakukan penyerangan ke wilayah-wilayah kekuasaan kerajaan Islam. Namun, kekalahan besar Kerajaan Usmani dalam menghadapi serangan Eropa di Wina tahun 1683 M menyadarkan Barat bahwa Kerajaan Usmani telah mundur jauh sekali. Sejak itulah Kerajaan Usmani berulangkali mendapat serangan - serangan besar dari Barat (Stoddard, 1966:26).
Renaisans abad pertengahan di Eropa memberikan dampak yang besar terhadap arus pemikiran manusia sesudahnya. Pasca peristiwa tersebut, weltanschauung (baca: pandangan dunia) masyarakat Barat ketika itu berubah terbalik seratus delapan puluh derajat. Perubahan itu ditandai dengan kemenangan “akal” atas dominasi “gereja” yang secara otomatis mengubah weltanschauung mereka dari Teosentris menjadi Antroposentris. Ditambah dengan penemuan mesin uap oleh James Watt dan pendirian pabrik-pabrik secara massif membuat perubahan tersebut menjadi signifikan menuju abad baru yang disebut modernitas.
Modernisasi yang sedang berjalan di Eropa, secara tidak langsung memberikan dampak hingga ke dunia Arab. Diawali dengan invasi Napoleon pada tahun 1798 ke Mesir, membuat masyarakat Mesir “sadar” akan kemajuan yang dialami Eropa dan ketertinggalan mereka. Walaupun banyak yang menganggap kemajuan modernisasi Eropa merupakan ancaman terhadap agama, tetapi hal tersebut tetap membuat beberapa kalangan “resah “ dan bangkit untuk mengejarnya
Upaya mengejar ketertinggalan masyarakat Arab terbentur oleh tradisi dan budaya mereka, yang dalam hal ini didominasi oleh Islam. Sebagai masyarakat yang pernah meraih golden age pada masa pemerintahan Islam, mereka sulit untuk melupakan tradisi dan budaya tersebut apalagi meninggalkannya. Sehingga upaya tadi melahirkan beberapa aliran dan corak pemikiran yang menawarkan solusi. Setidaknya terdapat tiga kelompok, menurut Bollouta, yang mencoba memberikan wacana pemikiran mengenai tradisi dan budaya vis a vis modernitas; Pertama, kelompok yang menawarkan wacana transformatif. Kelompok ini adalah mereka yang menginginkan dunia Arab lepas sama sekali dari tradisi masa lalunya, karena tradisi masa lalu tidak lagi memadai bagi kehidupan kontemporer. Tokoh-tokoh dari kelompok ini adalah kalangan Kristen yang berhaluan Marxis seperti Adonis, Salamah Musa, Zaki Najib Mahmud, dan lain-lan. Kedua, kelompok yang menawarkan wacana reformatif. Adalah mereka yang menginginkan bersikap akomodatif, dengan mereformasi tradisi yang selama ini digelutinya. Wakil dari kelompok ini adalah Arkoun, Hassan Hanafi, al-Jabiri, dan lain-lan. Ketiga, kelompok yang disebut idealis-totalistik. Mereka menginginkan agar dunia Arab kembali kepada Islam murni, khususnya aliran salaf dengan slogan kembali kepada al-Quran dan hadis. Wakil dari kelompok ini seperti Muhammad Ghazali, Sayyid Quthb, Muhammad Quthb, dan lain-lain.
Gagasan modernitas bukan untuk menolak tradisi, atau memutus masa lalu, melainkan untuk meng-up grade sikap serta pendirian dengan mengandaikan pola hubungan kita dengan tradisi dalam tingkat kebudayaan “modern”. Dan karena itu, konsep modernitas adalah dalam rangka mengembangkan sebuah metode dan visi modern tentang tradisi. Modernitas adalah sebuah keharusan bagi seorang intelektual–selain diri sendiri–supaya dia mampu menjelaskan segenap fenomena kebudayaan serta tempat di mana modernitas muncul. Sehingga modernitas yang demikian ini, menjadi sebuah pesan dan dorongan perubahan dalam rangka menghidupkan kembali pelbagai mentalitas, norma pemikiran beserta seluruh apresiasinya.
Akal Arab dalam triloginya, yaitu kumpulan prinsip dan kaidah yang diberikan oleh peradaban Arab kepada para pengikutnya sebagai landasan memperoleh pengetahuan, atau aturan epistemologis, yakni sebagai kumpulan konsep dan prosedur yang menjadi struktur bawah sadar dari pengetahuan dalam fase sejarah tertentu. Jabiri melihat bahwa kumpulan konsep dan prosedur pemikiran yang mengatur dengan ketat pola pandang orang Arab dan pola interaksinya dengan sesuatu itu memang ada. Berarti, orang Arab adalah individu anak manusia yang akalnya terbuka, tumbuh dan berkembang dalam dalam peradaban Arab, hingga (peradaban Arab itu) memformat referensi pemikirannya yang utama, kalu bukan satu-satunya.
Dalam hal ini Jabiri membagi akal menjadi dua. Pertama adalah ‘Aql al-Mukawwin. Akal dalam pengertian ini disebut dengan nalar (akal) murni, sesuatu yang membedakan manusia dengan hewan. Semua manusia mempunyai akal tersebut. Sedangkan yang kedua adalah ‘Aql al-Mukawwan. Akal dalam pengertian kedua ini disebut nalar (akal) budaya, yaitu suatu nalar manusia yang dibentuk oleh budaya masyarakat tertentu di mana orang tersebut hidup. Yang kedua inilah yang Jabiri maksud sebagai “Akal Arab”. Setelah itu Jabiri mengulas mengenai titik awal Akal Arab bermula. Sebagaimana diketahui, ada tiga titik pijak yang biasa digunakan sebagai permulaan penulisan sejarah Arab, yaitu masa Jahiliyah, masa Islam, dan masa kebangkitan. Jabiri sendiri mengambil jalan berbeda, dengan memulainya dari “masa kodifikasi” (‘Asr al-tadwin). Tanpa menafikan keberadaan masa Jahiliyah dan produk-produknya, begitu juga pengaruh masa Islam awal dalam peradaban Arab. Dengan pendapat bahwa sruktur akal Arab telah dibakukan pada disistematisasikan pada masa kodifikasi tersebut, sehingga konsekuensinya, dunia berpikir yang dominan pada masa itu mempunyai kontribusi terbesar dalam menentukan orientasi pemikiran yang berkembang kemudian, di satu pihak, dan mempengaruhi persepsi kita terhadap khazanah pemikiran yang berkembang pada masa sebelumnya, di pihak lain.
Jabiri melihat aktivitas politik Arab mempunyai motif-motif (al-muhaddidat) dan pengejawantahan (al-tajalliyat). Adapun motif-motif tersebut, Jabiri melihat tiga motif yang dominan dalam praktik politik Arab. Motif ideologis (al-‘aqidah), motif ikatan in-group sedarah (al-qabilah) dan motif materi (al-ghanimah).
Motif pertama tidak diartikan sebagai akidah agama dalam pengertian yang lazim, melainkan “fenomena politis” yang terdapat dalam dakwah Nabi Muhammad saw. dan peranannya dalam memberikan inspirasi terhadap imajinasi sosial-politik kelompok muslim pertama, di satu pihak, dan reaksi balik yang disampaikan oleh lawan-lawannya, yaitu kaum kafir Quraisy, di pihak lain. Sedangkan dengan motif kedua adalah peranan ikatan in-group di antara klan-klan Arab satu sama lain, baik yang bersifat positif maupun negatif, dalam praktik politik Arab di masa awal. Dan yang ketiga, motif al-ghanimah berarti pengaruh kepentingan ekonomi dalam pemihakan politik dan ideologis dalam sejarah Islam. Di sini Jabiri meriwayatkan bahwa penolakan yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy terhadap ajaran Nabi Muhammad saw, bukan hanya disebabkan oleh ajaran tauhid yang melarang penyembahan terhadap berhala an sich. Akan tetapi, disebabkan juga bahwa berhala-berhala tersebut merupakan sumber penghasilan mereka dan sekaligus sebagai penunjang ekonomi masyarakat ketika itu.
Untuk itu, Jabiri menganalisa praktik politik yang saling berkelidan tersebut pada masa Islam awal. Di sini pun Jabiri membagi fase perkembangan Islam awal menjadi tiga fase; pertama, fase dakwah Muhammad, yang diwakili dengan masa di mana Nabi memimpin jamaahnya pada periode Makkah dan menjalankan tugas sebagai kepala negara pada periode Madinah. Kedua pada  fase negara Islam yang established, yang diwakili pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Dan ketiga fase ledakan kekacauan (nation under riots), yang diwakili pada masa timbulnya kerajaan politik (al-mulk al-siyasi) yang membangkitkan kembali kejahiliyahan dari kuburnya, kali ini dalam bentuk despotisme dan diktatorisme kerajaan monarki.
Timbulnya kerajaan politik ini (al-mulk al-siyasi) ini merupakan salah satu bentuk pengejawantahan (al-tajalliyat) dari Akal Politik Arab, di samping timbulnya mitos keimaman yang dimunculkan oleh kaum Syiah. Selain itu, timbul pula Ideologi kesultanan dan–apa yang disebut oleh Jabiri sebagai–fiqh siyasah yang dimunculkan oleh dinasti Abbasiyah. Ideologi kesultanan diadopsi oleh Ibn al-Muqaffa’ dari tradisi kekaisaran Persia, sedangkan fikih politik merupakan kompilasi hukum “agama” yang mempunyai tendensi kuat untuk mensyahkan kekuasaan junta militer (ashab al-syaukah). Tak perlu ditegaskan lagi, lanjut Jabiri, bahwa ideologi kesultanan inilah yang sampai sekarang mendominasi praktik politik Arab. Membuat rakyat yang seharusnya memegang supremasi kekuasaan, dikungkung oleh khurafat dan menyerah kepada takdir.
Untuk hal tersebut Jabiri menawarkan konsep sebagai jalan keluar bagi Akal Politik Arab, dengan bertolak pada fase dakwah Muhammad yang menurutnya sebagai prototipe ideal: 1). Mengubah masyarakat klan menjadi masyarakat madani  yang multipartai, mempunyai asosiasi-asosiasi profesi, organisasi-organisasi independen dan lembaga konstitusi. 2). Mengubah ekonomi al-ghanimah yang bersifat konsumerisme dengan sistem ekonomi produksi. Serta membangun kerjasama dengan ekonomi antarnegara Arab untuk memperkuat independensi. 3). Mengubah sistem ideologi (al-aqidah) yang yang fanatis dan tertutup dengan pemikiran inklusif yang bebas dalam mencari kebenaran. Serta membebaskan diri dari akal sektarian dan dogmatis, digantikan dengan akal yang berijtihad dan kritis.
Sekilas pemikiran Jabiri mengenai Akal Pilitik Arab “hampir” menyerupai sekularisme. Tetapi dalam hal ini bukan berarti Jabiri mendukung sekularisme, menurutnya, sekularisme tidak cocok dengan umat Islam, karena sekularisme didasarka pada pemisahan gereja dan agama. Pemisahan demikian ini memang diperlukan pada suatu masa di lingkungan Kristen. Karena tidak ada gereja dalam Islam, tidak ada kebutuhan akan suatu pemisahan semacam ini.  Umat Islam menghendaki agar Islam dijaga dan diterapkan sebagai acuan etis dan Syari’ah, hukum yang diilhami oleh ketentuan Ilahi, sebagai dasar dan prinsip bagi kehidupan sosial dan politik, di dalam lingkup pengetahuan masa lalu yang diperbaharui.

Jawaban No. 4
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dan salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), di mana barang saling dipertukar kan. Menurut Afzalur Rahman: “Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan ke Icmahan-kelernahan sistem pertukaran in lalu beliau ingin unenggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh ka rena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk meng gunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri. “Ternyata Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dan system konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah atau bermudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk mela kukan yard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, ka rena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, qard tidak memberikari manfaat Iangsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal mi disebabkan karena pemberian yard mem buat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan hertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional (national income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demi kian pula, pengeluaran shadaqah juga akan memberikan man faat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.
Islam juga tidak mengenal konsep time value of money, na mun Islam mengenal konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbo lehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi daripada bar ga tunai. Zaid bin Au Zainal Abidin bin Hussein bin Au bin Abi Thalib, cicit Rasulullah SAW, adalah orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (deferred payment) lebih tinggi daripada harga tunai. Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money. namun karena semata – mata ditahannya hak si penjual barang, Dapat dijelaskan di sini bahwa bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500, maka si penjual dapat membeli lagi dan menjual lagi sehingga dalam Satu hari itu keuntungannya adalab Rp 1.000. Sedangkan bila dijual tangguh bayar, maka hak si penjual menjadi tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih jauh dan itu, hak dan keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.


Jawaban No. 5
Menurut penelitian Profesor Qian Wenzhong dari Fudan University Shanghai China, pada sekitar 1.000 tahun SM, di wilayah Asia Barat, Afrika Utara, Asia Kecil, termasuk wilayah luas Mesopotamia dan Mesir, secara populer beredar kepercayaan akan Sang Juru Selamat masa depan. Mesias dalam agama Yesus adalah seperti sebuah representatif kepercayaan terhadap Sang Juru Selamat.
Kepercayaan seperti ini dalam Alkitab ‘Perjanjian Lama’ telah ada. Juga seperti kepercayaan Maitreya di India, dalam komunitas akademik telah dikonfirmasi, itu berkaitan erat dengan kepercayaan Juru Selamat di seluruh dunia dan satu sama lain juga saling mempengaruhi.

Kepercayaan Maitreya di India merupakan sebuah bagian integral dari kepercayaan akan Sang Juru Selamat. Dengan istilah yang paling sederhana dapat dikatakan, mengapa Maitreya adalah Buddha masa depan dan Juru Selamat masa depan. Ini karena Ia memiliki akar di India dan juga memiliki akar seluruh dunia atau akar dari dunia kuno yang lebih luas, dan adalah sebuah bagian kepercayaan Mesias yang paling populer. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar