Total Tayangan Halaman

Kamis, 10 Desember 2015

MSI Sitem perbankan Syari'ah; Ridwan, MA

Resume: Artikel Sistem Pebankan Syari'ah. www.yahoo@yogifajarpebrian13.wordpress.com
Nama            : Ridwan                        Mahasiswa      PPs      :  Pendidikan Islam II
Mata Kuliah    : Metodologi Studi Islam

Keunikan Perbankan Syariah

Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah.
Perbedaan Mendasar, yaitu; 1. Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank, 2. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil.
Kerangka Pengaturan, Pengawasan & Pengendalian Bank Syariah, Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut : 1. Sistem pengendalian Internt, 2. Fungsi manajemen risiko, 3. Peraturan peningkatan keterbukaan informasi, 4. Sistem akuntansi yang sesuai, 5. Mekanisme jaminan kepatuhan syariah, 6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah, Dimana Implementasi dari perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
Pengertian Prinsip Syariah, Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998, Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
Prinsip Kehati-Hatian Pada Pembiayaan Bank Syariah Dalam UU Perbankan Pasal 1 Angka UU 10/1998, “ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar