Resume: Artikel Sistem Pebankan Syari'ah.
www.yahoo@yogifajarpebrian13.wordpress.com
Nama : Ridwan Mahasiswa PPs : Pendidikan Islam II
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Keunikan Perbankan Syariah
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional
sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank
syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank
syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah.
Perbedaan Mendasar, yaitu; 1. Perlunya jaminan /
pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank, 2.
Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga
yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil.
Kerangka Pengaturan, Pengawasan & Pengendalian Bank
Syariah, Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank
syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut : 1. Sistem
pengendalian Internt, 2. Fungsi manajemen risiko, 3. Peraturan peningkatan keterbukaan
informasi, 4. Sistem akuntansi yang sesuai, 5. Mekanisme jaminan kepatuhan
syariah, 6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah, Dimana Implementasi dari
perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan
pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
Pengertian Prinsip Syariah, Dijelaskan Prinsip Bank
Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998, Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip
Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah) Jusl Beli barang
dengan memperoleh keuntungan (Murabahah) atau pembiayaan barang modal
berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
Prinsip Kehati-Hatian Pada Pembiayaan Bank Syariah Dalam
UU Perbankan Pasal 1 Angka UU 10/1998, “ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah
penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau Bagi Hasil.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar