Laporan Bacaan Mingguan
Nama/NIM : Ridwan, S.Pd.I / 23111303-2 Mahasiswa PPs : Pendidikan Islam II
Mata Kuliah :
Metodologi Studi Islam
Desen Pengasuh
: Prof. Drs. Yusny Saby, MA.Phd
Angelo M. Venardos, Islamic
Banking & Finance in South-East Asia: Its Development & Future,
(Penerbitan Saintifik Dunia, Singapura) terjemahan (Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru, 2007),
Sistem
Perbankan Syari'ah
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam
namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan
kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam
adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut
hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama
islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang
tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Fungsi dan prinsip operasional, yaitu; 1. Konsep bagi
hasil, 2. Produk Syariah, 3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat
komoditi, 4. Transaksi yang transparan, keikhlasan dan kejujuran, 5. Etik
bisnis syariah yang dilarang melakukan kegiatan penipuan kecurangan, suap haram
dan riba
6. Perilaku sumber daya insani wajib mengikuti teladan Rasulullah Saw.
6. Perilaku sumber daya insani wajib mengikuti teladan Rasulullah Saw.
Sistim perhitungan bunga, yaitu; 1. Dihitung dari
pinjaman modal (pokok), 2. Bunga berubah sesuai dengan kondisi pasar, 3.
Nominal tetap sesuai dengan bunga, 4. Diragukan oleh semua agama
Sistim bagi hasilnya, yaitu; 1. Dihitung dari margin
(keungtungan), 2. Nisbah tetap sesuai dengan akad, 3. Nominal berubah sesuai
dengan kondisi usaha, 4 Tidak ada
keraguan.
Prinsip dasar operasionalnya, yaitu; 1. Penghimpunan
dana masyarakat, 2. Titipan (wadiah dhamanah), 3. Menganut sitem bagi hasil (mudharabah). Penyaluran
dana kepada masyarakat dengan cara ; 1. Bagi hasil (mudharabah, musyarakah), 2. Jual beli (myrabahah), 3. Sew,
4. Pinjaman Kebajikan, dan 5.
Jaminan / Gadai. Jasa lalu lintas
keuangan, berupa ; 1. Perwakilan, 2.
Penjamin, 3. Pemindahan hutang, dan 4.
Imbalan.
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan
syariah, yaitu; 1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank
selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara
diangsur. Skema Murabahah, yaitu; 1. Nasabah memesan barang kepada bank, 2. Bank membeli dan membayar kepada
supplier, 3. Bank menjual barang kepada
nasabah, 4. Suppiler mengirim barang kepada nasabah, dan 5. Nasabah membayar kepada bank.
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui
kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari
kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
3. Mudharabah
adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan
dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha
yang disepakati.
Pengaturan dan pengawasan perbankan syariah diperlukan,
untuk; 1. Menjaga setabilita sistemkeuangan (makro ekonomi)dan keberlangsungan
usaha bank (mikro ekonomi), 2.
Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat
Kecil, 3. Optimalisasi Peran Lembaga
perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar