Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Desember 2015

MSI sistem perbankan syariah OKE Ridwan, MA

Laporan Bacaan Mingguan
Nama/NIM : Ridwan, S.Pd.I / 23111303-2  Mahasiswa PPs : Pendidikan Islam II
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
 Desen Pengasuh : Prof. Drs. Yusny Saby, MA.Phd
Angelo M. Venardos, Islamic Banking & Finance in South-East Asia: Its Development & Future, (Penerbitan Saintifik Dunia, Singapura) terjemahan  (Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru, 2007),
Sistem Perbankan Syari'ah
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Fungsi dan prinsip operasional, yaitu; 1. Konsep bagi hasil, 2. Produk Syariah, 3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat komoditi, 4. Transaksi yang transparan, keikhlasan dan kejujuran, 5. Etik bisnis syariah yang dilarang melakukan kegiatan penipuan kecurangan, suap haram dan riba
6. Perilaku sumber daya insani wajib mengikuti teladan Rasulullah Saw.
Sistim perhitungan bunga, yaitu; 1. Dihitung dari pinjaman modal (pokok), 2. Bunga berubah sesuai dengan kondisi pasar, 3. Nominal tetap sesuai dengan bunga, 4. Diragukan oleh semua agama
Sistim bagi hasilnya, yaitu; 1. Dihitung dari margin (keungtungan), 2. Nisbah tetap sesuai dengan akad, 3. Nominal berubah sesuai dengan  kondisi usaha, 4 Tidak ada keraguan.
Prinsip dasar operasionalnya, yaitu; 1. Penghimpunan dana masyarakat, 2. Titipan (wadiah dhamanah), 3. Menganut  sitem bagi hasil (mudharabah). Penyaluran dana kepada masyarakat dengan cara ; 1. Bagi hasil (mudharabah, musyarakah),  2. Jual beli (myrabahah),  3. Sew,  4. Pinjaman Kebajikan, dan  5. Jaminan / Gadai.  Jasa lalu lintas keuangan, berupa ; 1. Perwakilan,  2. Penjamin, 3. Pemindahan hutang, dan  4. Imbalan.
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah, yaitu; 1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur. Skema Murabahah, yaitu; 1. Nasabah memesan barang kepada bank,  2. Bank membeli dan membayar kepada supplier,  3. Bank menjual barang kepada nasabah, 4. Suppiler mengirim barang kepada nasabah, dan 5.  Nasabah membayar kepada bank.
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
3.  Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
Pengaturan dan pengawasan perbankan syariah diperlukan, untuk; 1. Menjaga setabilita sistemkeuangan (makro ekonomi)dan keberlangsungan usaha bank (mikro ekonomi),  2. Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil,  3. Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar