Yang dimaksud
dengan Ulumul Hadis, menurut ulama mutaqaddimin adalah:
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ
اتَّصاَلِ الأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِن ْ حَيْثُ مَعْرِفَةِ اُحْوَالِ
رَوَّاتِهاَ ضَبْطًَا وَعَدًالةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّندِ اتَّصاَلاً
وَانْقِطاَعاً.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara
persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. Dari segi hal ihwal para perawinya,
kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi
dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).
Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis
riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).
Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan
hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para
perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan
sanad.
Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab.
Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab.
PEMBAGIAN HADIS
Perspektif Matan Dan Sanad
a) Perspektif Matan Hadits
Membicarakan matan hadits harus bertolak dari sejarah.
Hadits Nabi yang diriwayatkan secara lafal oleh sahabat sebagai saksi pertama
hanyalah hadist yang dalam bentuk sabda. Hadits yang tidak dalam bentuk sabda,
hanya dapat diriwayatkan secara makna.
Sedangkan hadits Nabi yang tidak berupa sabda ditempuh
oleh sahabat sebagai saksi mata berlangsung secara makna. Hadits yang bukan
sabda ini dirumuskan kalimatnya oleh sahabat sendiri. Pada hakekatnya kalimat
hadits Nabi yang dinyatakan oleh sahabat merupakan matan hadits, yang juga
berawal dari hadits bentuk bukan sabda.
Terdapat banyak hadits yang dari segi sanad termasuk
kategori sahih, tetapi dari segi matan bertentangan dengan Al-Qur’an. Sehingga
para ulama menyatakan bahwa betapapun sa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar